rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Wednesday, March 2, 2011

Go Private CIMB Niaga Terganjal Saham 'Terlantar'??

Rencana go private CIMB Niaga terganjal saham 'terlantar'. Pesan singkat tersebut diterima penulis dari seseorang. Pernyataan itu memang masuk akal. Betapa tidak. Hari ini secara kebetulan ada simposium Penyelesaian saham-saham emiten yang ditelantarkan oleh pemiliknya dan solusi hukum. Tempat simposium di Graha Niaga, markas besar Bank CIMB Niaga.

Salah satu pembicaranya adalah Direktur Kepatuhan CIMB Niaga Lydia Wulan Tumbelaka. Menurut Wulan, saham yang masuk kategori 'terlantar' adalah saham-saham yang sengaja dibiarkan oleh pemiliknya karena satuannya tidak genap 500 lembar (1 lot) atau dikenal dengan odd lot. Ada juga saham 'terlantar' karena alamat pemegang saham tersebut tidak diketahui sehingga emiten tidak bisa menghubungi/mengirim surat kepada pemegang saham bersangkutan untuk suatu agenda seperti rapat umum pemegang saham.

Menurut Wulan, total saham Bank CIMB Niaga (BNGA) yang diterlantarkan hingga 31 Januari 2011 mencapai 29,826 juta lembar atau 0,12% dari total saham yang ditempatkan dan disetor penuh, 25,13 miliar lembar. 

Meski porsi saham 'terlantar' itu hanya 0,12% dari total saham ditempatkan dan disetor penuh, namun secara kepemilikan jumlahnya dominan, yakni setara 6.779 pemilik (60,88%) dari total investor Bank CIMB Niaga yang tercatat, yakni sebanyak 11.135 pemilik.


"Pemegang saham diterlantarkan jumlahnya besar, 60,88%," kata Wulan dalam simposium Penyelesaian Saham-Saham Emiten Yang diterlantarkan dan Solusi Hukum" di Graha Niaga, Jakarta, Rabu (2/3).


Dengan jumlah saham diterlantarkan cukup signifikan tersebut, sangat tidak efektif saat emiten merencanakan aksi korporasi tertentu. Pasalnya, aksi korporasi bagi sebuah perusahaan terbuka, hanya dapat terlaksana jika telah mendapat persetujuan pemegang saham dalam RUPS Independen.


Apalagi, pemilik saham diterlantarkan sering kali mengabaikan hak-haknya. Dengan jumlah kurang dari 500 lembar (odd lot), pemilik saham diterlantarkan umumnya tercatat secara warkat (script) di BAE.


"Nanti kalau melakukan aksi koprorasi harus RUPS independen, sulit," jelas Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartato. Untuk itu, para pemangku kepentingan mengadakan simposium guna mencari solusi atas masalah saham diterlantarkan yang telah ada atau existing. Simposium juga dapat mencegah potensi terjadinya hal yang sama di masa yang akan datang.


Kesulitan untuk menghadirkan mayoritas pemegang saham independen CIMB Niaga memang sudah berulang kali terjadi. Berdasarkan catatan penulis, untuk meminta persetujuan merger saja (ketika itu merger Bank Niaga dengan Bank Lippo), CIMB Niaga sampai harus meminta mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa hingga tiga kali.

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan isi komentar soal artikel-artikel blog ini.