Investasi saham bisa sangat menguntungkan jika kita mengetahui seluk-beluknya. Selain potensi keuntungan yang besar, terkandung risiko besar pula. Harga saham bisa naik dan turun dalam hitungan detik.
Namun jika kita membeli saham perusahaan-perusahaan dengan kinerja (fundamental) yang bagus, niscaya risiko besar itu bisa kita eliminasi. Lalu, apa saja keuntungan yang bisa diberikan dari investasi di saham. Berikut penjelasannya.
Ada tiga sumber keuntungannya:
1. Capital Gain (Kenaikan Harga)
Yaitu keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual saham yang kita beli. Contohnya, ketika kita membeli saham perusahaan A dengan harga Rp 2.000 per saham dan kemudian kita jual dengan harga Rp 2.500, maka keuntungan kita Rp 500/saham. Selisih inilah yang disebut Capital Gain dan menjadi sumber keuntungan dari investasi di saham.
2. Dividen
Saham yang kita beli juga bisa memberikan keuntungan berupa dividen. Biasanya perusahaan yang telah menjual sahamnya ke publik (go public), wajib memberikan dividen yang diambil dari sebagian laba bersihnya selama setahun penuh.
Biasanya tidak seluruh keuntungan atau laba bersih perusahaan dibagikan kepada pemegang saham. Besarnya dividen yang Anda terima ditentukan oleh seluruh pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar perusahaan tersebut.
Namun tidak semua perusahaan dapat membagikan dividen, misalkan dalam keadaan rugi. Untuk mendapatkan hak dividen, Anda juga harus memperhatikan masa berlakunya yang dikenal dengan masa cum.
Risiko Investasi Saham
1. Capital Loss
Capital Loss merupakan kebalikan dari capital gain yaitu suatu kondisi dimana Anda menjual saham yang Anda miliki dibawah harga belinya. Misalnya saham PT.ABC Anda beli dengan harga Rp.2.000 persaham, kemudian harga saham tersebut terus turun hingga mencapai Rp.1.400 persaham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, maka Anda kemudian menjual pada harga tersebut sehingga Anda mengalami kerugian sebesar Rp.600 per saham. Itulah capital loss yang menimpa Anda.
2. Resiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkut oleh pengadilan atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapatkan prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemengang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh apa-apa. Ini merupakan resiko yang terberat dari seorang pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan dari perusahaan yang sahamnya dimiliki.
Saturday, March 6, 2010
Subscribe to:
Posts (Atom)