Ekspor timah batangan selama bulan Januari 2011 mencapai 7.334,65 ton dengan nilai US$ 185,27 juta. Volumenya lebih rendah namun nilainya lebih tinggi jika dibandingkan Desember 2010.
"Karena harga sedang tinggi," kata Kepala Sub Direktorat Ekspor Barang Tambang Kementerian Perdagangan Djunaedi di Jakarta, Kamis (17/2).
Menurut data Kementerian Perdagangan, ekspor timah batangan selama Desember 2010 sebanyak 7.722,01 ton dengan nilai US$ 187,75 juta. Sementara bila dibandingkan dengan periode Januari 2010 yang sebanyak 6.774,57 ton dengan nilai US$ 102,90 juta, ekspor timah batangan selama Januari 2011 lebih tinggi dalam nilai dan volume.
Menurut Djunaedi, ekspor timah batangan selama Januari 2011 dilakukan oleh 34 eksportir terdaftar dengan negara tujuan Singapura, Malaysia, Jepang, Korea, AS, Belanda, Thailand, Turki, Taiwan, India, Australia, dan Filipina.
Ekspor timah batangan paling banyak dilakukan ke Singapura (5.688,81 ton), disusul Malaysia (714,99 ton) dan Jepang (412,09 ton). Sedangkan negara yang paling sedikit mengimpor timah batangan dari Indonesia tercatat Filipina (15,25 ton), Australia (20,53 ton) dan India (24,30 ton).
Lebih lanjut Djunaedi menjelaskan, pemerintah sampai sekarang masih membahas penataan kembali aturan perdagangan timah melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 tahun 2007 tentang ekspor timah batangan.
Revisi peraturan menteri perdagangan itu dilakukan dengan mengacu pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba). "Itu ditujukan untuk mencegah perdagangan, ekspor dan pertambangan timah secara ilegal," katanya.
Usul yang mengemuka dalam pembahasan revisi aturan ekspor timah, menurut Djunaedi, antara lain perlunya pengaturan perdagangan timah antar provinsi dan pembuatan laporan surveyor dalam bongkar muat barang tambang tersebut.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan isi komentar soal artikel-artikel blog ini.