Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2010 sebesar Rp 65,98 per saham. Dividen dengan nilai total sebesar Rp 1,23 triliun itu dibagikan untuk 18,65 juta saham dari penggunaan laba bersih perseroan yang mencapai Rp 4,1 triliun. Demikian penjelasan Direktur BNI Darmadi Sutanto di Jakarta, Rabu (18/5).
Dia mengatakan, pembagian dividen tunai setara dengan 30% dari laba bersih perseroan, sedangkan 1% atau senilai Rp 41,01 miliar akan digunakan untuk program kemitraan. Darmadi juga mengatakan, perseroan juga mencanangkan program bina lingkungan dari laba bersih sebesar 3% atau senilai Rp 123,05 miliar.
Sedangkan 10% atau Rp 410,17 miliar lainnya digunakan untuk cadangan wajib dalam rangka memenuhi ketentuan pasar 70 ayat satu Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Kemudian, lanjut dia, sekitar 9,46% dividen senilai Rp 387,85 miliar akan dimanfaatkan untuk cadangan yang telah ditentukan penggunaannya, sedangkan sisanya ditetapkan sebagai laba ditahan.
Selain itu, rapat juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan mengenai ketentuan penjualan saham dalam simpanan perusahaan anak perseroan baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain yang menyebabkan kepemilikan perseroan pada perusahaan anak perseroan terdilusi.
Dia mengatakan, pembagian dividen tunai setara dengan 30% dari laba bersih perseroan, sedangkan 1% atau senilai Rp 41,01 miliar akan digunakan untuk program kemitraan. Darmadi juga mengatakan, perseroan juga mencanangkan program bina lingkungan dari laba bersih sebesar 3% atau senilai Rp 123,05 miliar.
Sedangkan 10% atau Rp 410,17 miliar lainnya digunakan untuk cadangan wajib dalam rangka memenuhi ketentuan pasar 70 ayat satu Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Kemudian, lanjut dia, sekitar 9,46% dividen senilai Rp 387,85 miliar akan dimanfaatkan untuk cadangan yang telah ditentukan penggunaannya, sedangkan sisanya ditetapkan sebagai laba ditahan.
Selain itu, rapat juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan mengenai ketentuan penjualan saham dalam simpanan perusahaan anak perseroan baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain yang menyebabkan kepemilikan perseroan pada perusahaan anak perseroan terdilusi.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan isi komentar soal artikel-artikel blog ini.